Yth.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
di
Seluruh Indonesia
Dengan hormat
kami beritahukan bahwa salah satu program Direktorat Pembinaan Pendidik
dan Tenaga Kependidikan (Direktorat P2TK Dikmen), Direktorat Jenderal
Pendidikan Menengah adalah menyalurkan dana tunjangan bagi pendidik dan tenaga
kependidikan pendidikan menengah. Berkenaan dengan hal tersebut, perlu kami
sampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut :
1. Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang
diperuntukkan bagi guru PNS, guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dan Guru Bukan PNS
yang diangkat oleh pemerintah daerah atau yayasan/masyarakat penyelenggara
pendidikan baik yang mengajar di sekolah negeri maupun sekolah swasta; dan
sudah memiliki sertifikat pendidik.
2. Subsidi Tunjangan Fungsional adalah
tunjangan yang diperuntukkan bagi Guru Bukan PNS pada
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau
masyarakat; dan belum mempunyai sertifikat pendidik.
3. Tunjangan khusus adalah tunjangan yang
diperuntukkan bagi guru PNS dan Bukan PNS yang bertugas di
daerah khusus yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau
masyarakat; baik yang sudah memiliki sertifikat pendidik maupun yang belum
mempunyai sertifikat pendidik.
Untuk
mewujudkan pelaksanaan penyaluran dana tunjangan pendidik dan tenaga
kependidikan pendidikan menengah pada tahun 2013 supaya tepat waktu, tepat
sasaran dan tepat guna, maka diperlukan data penerima tunjangan yang akurat.
Sehubungan
dengan hal tersebut, sambil menunggu permendikbud, Permenkeu/PMK dan Petunjuk Teknis tentang Penyaluran Tunjangan Guru maka mohon Saudara
dapat menugaskan staf bagian ketenagaan untuk dapat melakukan pendataan semua guru dan pengawas pada
jenjang pendidikan menengah di wilayah kabupaten/kota Saudara dengan
melakukan :
1.
Perekaman data dengan menggunakan formulir yang telah
disiapkan oleh Direktorat P2TK Dikmen. Formulir tersebut akan dikirim ke dinas pendidikan
kabupaten/kota dan dapat juga diunduh di http://p2tkdikmen.kemdikbud.go.id atau https://sites.google.com/site/ptkdikmen
2. Formulir yang sudah diisi kemudian
disimpan dengan nama “NUPTK” masing-masing guru dan disampaikan dalam bentuk
softcopy (compact disc) per sekolah/instansi ke Direktorat P2TK Dikmen atau
dikirim melalui email tunjangan.ptkdikmen@gmail.com.
3. Formulir paling lambat diterima pada
tanggal 31 Oktober 2012 sebagai bahan persiapan verifikasi dan validasi data
guru penerima tunjangan oleh kabupaten/kota.
4. Setelah mengirimkan data baik berupa cd
atau dikirim lewat email, kemudian masing-masing guru memberitahukan ke
Direktorat P2TK Dikmen melalui sms dengan format REG [spasi] NUPTK (contoh :
REG 1234123412341234) kirim ke 08388 10 1000.
Apabila Saudara
memerlukan keterangan lebih lanjut, dapat mengubungi melalui telp kantor di
nomor 021 57974112 dan 021 57974108.
Demikian atas perhatian serta kerjasamanya,
kami sampaikan terimakasih.
Direktur Pembinaan PTK Dikmen
Surya Dharma, MPA, Ph.D
NIP. 19530927 197903 1 001
Sumber :
https://sites.google.com/site/ptkdikmen/home
DOWNLOAD FILE PENDATAAN BERUPA FORM EXCEL DAN PETUNJUKNYA DI BAWAH INI :